Tribun Lampung Utara

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya

Warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah saat di kantor polisi. Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020) mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku dengan meminjam motor korban Rahmad Okta Maulana (16) warga Desa Pekurun Rt 005 RW 003 Abung Tengah.

Dengan dalih ingin mengambil uang pinjaman.

"Jadi kejadiannya pada Kamis 30 Januari sekira pukul 07.00 wib saat korban hendak berangkat ke sekolah," katanya.

Lalu bertemu dengan korban saat di jalan dan pelaku sempat minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung.

Karena merasa orang satu kampung, korbanpun mengantar pelaku.

BREAKING NEWS Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Begal Babak Belur Dihajar Massa

Aksi Trimo Lawan 4 Begal, Terjatuh karena Pukulan Kayu, Motor Selamat meski Sempat Dibawa

Cerita Wanita Hamil di Lampung Melahirkan Saat Hendak Ikut Tes CPNS, Sempat Kontraksi di Lokasi Tes

Sah Jabat Bupati Mesuji Definitif, Gubernur Arinal Minta Saply Tuntaskan Kasus Register 45

Akan tetapi baru sampai di simpang Talang Empatpuluh, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya.

Lalu korban ditinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam dan merasa motornya tidak kembali.

Akhirnya korbanpun menghubungi orangtuanya melalui telepon dan menyatakan bahwa motornya yang dipinjam tidak kembali.

Saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil.

Sehingga pada Minggu 2 Februari 2020, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Tengah.

Dengan petunjuk dari Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Abung Tengah Tanggal 02 Februari 2020.

Kemudian tidak selang lama setelah korban laporan ke kantor polisi, tepat pukul 22.00 Wib pelaku diamankan.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Dusun Talang Bakau Desa Pekurun Induk. Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan," katanya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved