Tribun Lampung Utara

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya

Warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah saat di kantor polisi. Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya 

Aning dan Erik Hermawan, rencananya sebelum menikah bisa melunasi utang yang mereka miliki.

Rencana pesta pernikahan yang sudah direncanakan bulan depan pun harus pupus, setelah pihak kepolisian Sektor Way Pengubuan menangkap keduanya, Rabu (30/1/2020) di kediaman masing-masing di Lampung Utara.

Imbauan Kapolres Lamteng

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat tak main-main dalam membuat laporan kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan Palsu yang dibuat oleh Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, di Polsek Way Pengubuan.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan Palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.

"Diimbau kepada masyarakat supaya jangan main-main dengan laporan kebohongan (laporan Palsu), apalagi hanya dalih ingin menghapuskan utang dan mencari keuntungan, karena ada undang-undang yang melarangnya," ujar AKBP I Made Rasma, Kamis (30/1/2020).

Dalam mengusut laporan warga, lanjut I Made Rasma, pihaknya juga tidak hanya sekedar mendata, tetapi juga melakukan penyelidikan, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti.

Dalam kasus laporan Palsu yang dibuat pasangan kekasih Erik Hermawan dan Aning Diah, kata I Made Rasma, jajaran polisi melalui Polsek Way Pengubuan mengungkap, tidak ada kasus pembegalan sepeda motor di Jalinsum seperti yang dilaporkan.

Dari hasil pengembangan perkara, lanjut I Made Rasma, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu lembar surat SPTL atas nama Aning Diah, satu bendel BAP atas nama Aning Diah, satu kotak ponsel merek OPPO A37F.

Kemudian, ada satu lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finace (Kotabumi), satu lembar surat keterangan habis kontrak dari minimarket dan satu lembar foto dokumentasi saat pelaku melapor di Mapolsek Way Pengubuan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sepasang Kekasih tersebut dijerat dengan pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berencana menikah Februari 2020

Sepasang Kekasih yang membuat laporan Palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.

Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.

Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan Palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan Palsu kepada pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved