Tribun Lampung Utara

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya

Warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah saat di kantor polisi. Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya 

Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motor yang telah diambilnya itu sudah dijual kepada seseorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning.

Adapun harga motor tersebut Rp 7,5 juta, dan sampai saat ini untuk kendaraan tersebut masih dicari.

Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun.

Calon Pengantin Ditangkap Polisi, Terancam Gagal Nikah Gara-gara Ingin Hapus Cicilan Motor

Calon pengantin terancam gagal menggelar pesta nikah. Pasangan kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara ini ditangkap polisi.

Sepasang Kekasih yang diketahui bernama Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), kini harus mendekam di penjara. Padahal mereka berencana menikah pada Februari 2020. 

Kejadian tragis yang menimpa calon pengantin ini bermula dari keinginan keduanya menghapus utang cicilan sepeda motor dan mendapat uang dari asuransi.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk modal menikah.

Namun, rencana tersebut sepertinya harus ditunda.

Hal itu lantaran keduanya harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Way Pengubuan.

Aning Diah yang diwawancarai awak media di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020), mengakui, ia dan kekasihnya membuat laporan polisi Palsu.

Motivasi Aning Diah dan kekasihnya membuat laporan polisi Palsu adalah untuk mendapatkan uang dari Asuransi.

Selain itu, Aning Diah dan kekasih berharap agar utang angsuran motor yang mereka beli secara kredit bisa lunas karena laporan polisi Palsu tersebut.

"Niatnya (membuat laporan Palsu) kami ingin menghapuskan utang atas motor yang dibeli secara kredit," kata Aning Diah di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

Aning melanjutkan, dirinya bersama sang kekasih Erik Hermawan membuat laporan Palsu ke kepolisian, dengan harapan selain menghapus utang, juga untuk mendapat Asuransi.

"Karena kami masih ada angsuran untuk membayar motor itu ke lesing. Tadinya kami berharap bisa mendapatkan keuntungan atas laporan itu selain angsuran dihapus kami juga berharap dapat Asuransi," ujar Aning.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved