Kasus Corona di Lampung

Belum Masuk Zona Darurat Corona, MUI Lampung: Warga Tetap Bisa Salat Jumat di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: Noval Andriansyah
AFP PHOTO / MOHAMMED AL-SHAIKH
Ilustrasi salat berjamaah - Belum Masuk Zona Darurat Corona, MUI Lampung: Warga Tetap Bisa Salat Jumat di Masjid. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam fatwa MUI tersebut disebutkan, jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah, dianjurkan untuk tidak salat di masjid atau di tempat berjamaah.

Sehingga, untuk salat Jumat, bisa diganti dengan salat Zuhur di tempat privat, seperti rumah.

Sementara bagi masyarakat yang tinggal di tempat yang potensi penularan virus corona rendah atau zona kuning, dan hijau, masyarakat bisa tetap salat Jumat seperti biasa.

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Mahmudin Bunyamin berpendapat, masyarakat Lampung tidak perlu mengganti salat Jumat dan tetap bisa melaksanakan secara berjamaah.

Fatwa Lengkap MUI soal Ibadah Saat Wabah Corona, Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur

Fatwa MUI Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Salat Jumat Asal

Virus Corona Mulai Merebak, MUI Ajak Umat Muslim Jaga Salat, Perbanyak Doa dan Istighfar

"Dari pemerintah daerah (Lampung) belum ada keputusan (zona) darurat, sehingga masyarakat masih bisa melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi tetap dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra," kata Mahmudin, Selasa (17/3/2020).

Mahmudin menjelaskan, kondisi dalam suatu daerah seperti di Jakarta yang lumayan parah, sehingga dikeluarkan fatwa pengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.

Akan tetapi, lanjut Mahmudin, jika pemerintah daerah setempat belum menetapkan kondisi yang darurat, lebih diutamakan tetap salat Jumat di masjid.

Mahmudin menyarankan, masyarakat agar melakukan salat Jumat di masjid dengan membawa sajadah masing-masing, tidak bersalam-salaman, serta menjaga jarak.

Hal tersebut, kata Mahmudin, adalah langkah untuk berhati-hati dan membuat masyarakat tenang.

"Kecuali bagi orang yang badannya kurang sehat seperti flu atau panas, lebih baik untuk salat di rumah," tutur Mahmudin.

Fatwa Lengkap MUI

Sebelumnya, warga diimbau tidak berkumpul di satu tempat selama mewabahnya virus corona, termasuk tidak beribadah secara jamaah di masjid.

Benarkah demikian?

Untuk meluruskannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menerbitkan fatwa yang mengatur tentang ibadah selama virus bernama Covid-19 itu masih mewabah.

Fatwa MUI tersebut bernomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok serta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?

Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

MUI Lampung menanggapi fatwa MUI tentang salat Jumat di tempat privat sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19(Tribunlampung.co.id/Debby Rizky)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved