Kasus Corona di Lampung

Dampak Corona, Pemohon Paspor Umrah di Kantor Imigrasi Kotabumi Turun hingga 80 Persen

Pemohon paspor umrah di Kantor Imigrasi Kotabumi Kelas III Non TPI Kotabumi Lampura mengalami penurunan 70-80 persen.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Seorang warga sedang membuat paspor untuk perjalanan ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi. Dampak Corona, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Turun hingga 80 Persen 

"Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, ASN dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah. Daftar hadir dilakukan manual mulai 17 Maret sampai 30 Maret (14 hari ke depan)," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

"PNS tetap bekerja sebagaimana mestinya. Pelayanan jalan semua, termasuk rumah sakit, puskesmas, puskes pembantau, layanan di gedung satu atap," ujarnya, kemarin.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi juga mengatakan jika pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan akan berjalan seperti biasa.

"Ya, kita (BPPRD Bandar Lampung) akan tetap memberikan pelayanan, karena pajak itu sumber kas daerah," ujar dia.jika

Hal serupa juga berlaku di Gedung Satu Atap Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

"Sesuai instruksi Wali Kota untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Namun kami (Disdukcapil Bandar Lampung) akan pakai masker," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil A Zainuddin.

Kadisdukcapil Pemkab Lampung Selatan Edi Finandi juga mengatakan, pelayanan di dinasnya tetap berjalan normal.

Pelayanan tidak terpengaruh dengan virus corona.

Hanya, petugas di bagian perekaman kini memakai sarung tangan guna mencegah penularan virus.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyiapkan hand sanitizier untuk warga yang datang ke kantor Disdukcapil.

Selain itu, dinas telah meminta bantuan kepada pihak RSUD untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Belajar di Rumah

Selain kebijakan mengizinkan ASN bekerja di rumah, seluruh kepala daerah di Lampung pun telah mengeluarkan kebijakan terkait "merumahkan" para pelajar selama 14 hari terhitung Selasa ini.

Pihak sekolah pun diminta untuk memberikan materi-materi pelajaran yang bisa dipelajari di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved