Fakta Baru Kasus Suap Lampung Utara, Pamen Polisi Perintah Hilangkan Barang Bukti
Setelah penyerahan itu, Minggu, 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari Eko Mei untuk mematikan HP dan menghilangkan barang bukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara yang melibatkan bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/3/2020).
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Fria Apris Pratama selaku bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 mengungkapkan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) dirinya mendapat arahan untuk menghilangkan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung arahan ini langsung diberikan oleh salah seorang perwira menengah (pamen) polisi.
Fria mengaku, ada pemberian rutin ke aparat penegak hukum Polda Lampung.
• Pencairan Anggaran Proyek Dinas PUPR Lampura Dipotong 5 Persen, Fria: Disetor ke Bupati Agung
• BREAKING NEWS Sederet Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara Jadi Saksi Sidang Bupati Agung
"(Tahun) 2017, Pak Kasubdit Eko Mei, bulan Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria.
Bahkan pada tahun 2019, Fria mengaku ada pertemuan lagi dengan Eko Mei untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin di Hotel Grand Anugrah, Bandar Lampung.
"Sekitar jam 12.00 WIB, Pak Syahbudin bertemu dengan Pak Eko Mei di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.
Setelah penyerahan itu, Minggu, 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari Eko Mei untuk mematikan HP dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pas di Pringsewu sekitar pukul 19.00 WIB, pas OTT, Pak Eko Mei telepon dan diminta untuk mematikan hp tapi dengan kode Kopiko, dia bilang segera matikan hp, 'Kopiko sudah dekat'," kata Fria.
"Apa itu Kopiko?" tanya JPU KPK Taufiq dalam sidang.
"Istilah untuk KPK," jawab Fria enteng yang disambut tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, Fria pun langsung menghubungi Syahbudin namun tak diangkat. Kemudian ia telepon sopir pribadi Syabudin untuk sampaikan pesan.
"Lalu saya hubungi Susilo Dwiko (Sekretaris PUPR), saya sampaikan kalau saya dihubungi pak Eko, kalau Kopiko untit dia dan segera pecahin HP," tuturnya.
Kata Fria, setelah itu ia matikan hp dan masukkan ke dalam tas beserta dua buku agenda catatan fee.
"Saya terus telpon adik saya untuk barang (bukti) tersebut disingkirkan itu jam 21.00 wib, besoknya HP laptop dibawa adek, dan jam 1 KPK datang ke rumah ibu saya dan saya ditelpon ibu kalau ada tamu KPK datang," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mantan-kabid-bina-marga-pupr-lampura-ungkap-aliran-dana-ke-penegak-hukum.jpg)