Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Pencairan Anggaran Proyek Dinas PUPR Lampura Dipotong 5 Persen, Fria: Disetor ke Bupati Agung
Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR mengaku ada permintaan fee tiap pencairan anggaran proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat tak ada anggaran, Fria mengaku ada permintaan fee tiap pencairan anggaran proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
"Apakah ada permintaan dalam pencairan anggaran?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Ada, Desyadi (Kepala BPKAD) meminta 5 persen," ujar Fria.
Fria mengaku uang potongan tersebut akan disetorkan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
• BREAKING NEWS Sederet Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara Jadi Saksi Sidang Bupati Agung
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
• Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD
• Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
"Menurut Desyadi, setelah dikurangi dengan pajak dan supervisi saya setor," terang Fria.
Fria pun menjelaskan pada tahun 2016 ia menyetorkan fee Rp 500 juta dan 2017 sebesar Rp 700 juta.
"Untuk 2018 dan 2019, saya tidak kelola," tandasnya.
Sederet Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara Jadi Saksi Sidang Bupati Agung
Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/3/2020).
Dalam persidangan lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.
Kedelapan saksi akan memberi keterangan untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
JPU KPK Ikhsan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bersamaan.
"Satu saksi untuk semuanya. Tiga saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin. Empat saksi lain untuk Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Wan Hendri," kata JPU.
Adapun saksi untuk semua terdakwa, kata JPU, yakni Fria Apris Pratama selaku Kasi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Lampura.
