Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Pencairan Anggaran Proyek Dinas PUPR Lampura Dipotong 5 Persen, Fria: Disetor ke Bupati Agung

Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR mengaku ada permintaan fee tiap pencairan anggaran proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
8 saksi di sidang lanjutan kasus dugaan Suap lampura. Pencairan Anggaran Proyek Dinas PUPR Lampura Dipotong 5 Persen, Fria: Disetor ke Bupati Agung 

Saksi untuk Agung, Raden Syahril, dan Syahbudin, yang memberikan keterangan yakni Franstori selaku mantan Plt Kadis PUPR Lampura, Yuri Saputra selaku PPTK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura, dan Efiri Yanto selaku PPTK Dinas PUPR Lampura 2015 2018.

Sedangkan saksi Arozi selaku Kasi Promosi Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Lampura, Ridwan selaku Kabid Kemanan dan Ketertiban Dinas Perdagangan Lampura, Syahroni selaku Bendahara Disdag Lampura, dan Arliyusran selaku bendahara tugas pembantu Disdag Lampura untuk saksi Agung, Raden Syahril, dan Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved