Fakta Baru Kasus Suap Lampung Utara, Pamen Polisi Perintah Hilangkan Barang Bukti

Setelah penyerahan itu, Minggu, 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari Eko Mei untuk mematikan HP dan menghilangkan barang bukti.

tribunlampung.co.id/deni saputra
Delapan saksi menjalani persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020). 

Fria pun mengaku selain pengambilan fee proyek tersebut ia juga mengambil fee sebesar Rp 1,32 miliar untuk pekerjaan tahun 2018.

"Tapi sampai sekarang yang saya ambil fee gak dapat pekerjaan karena tidak dikelola Syahbudin," sebut Fria.

Fria menambahkan tahun 2018 ia tak mengambil fee lagi lantaran Kadis PUPR dijabat oleh Franstori.

"Kalau 2019, total nilai 88 miliar, fee Rp 11 miliar dan saat itu yang bertugas Helmi Jaya, kalau saya mengumpulan hanya Rp 238 juta," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved