Nasib 2 Anggota DPRD Bali yang Diduga Selingkuh
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPP PDIP terkait pemecatan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua anggota DPRD Bali dari PDIP dipecat karena dituduh berselingkuh.
Keduanya adalah Ketua Komisi III DPRD Bali I Kadek Diana (IKD) dari Dapil Gianyar dan anggota Komisi IV DPRD Bali Kadek Dwi Yustiawati (KDY) dari Dapil Klungkung.
Padahal I Kadek Diana adalah peraih suara terbanyak kedua di PDIP Bali.
Pada Pileg 2019, Kadek Diana dari Dapil Gianyar meraup 90.958 suara, hanya kalah dari I Bagus Alit Sucipta atau Gus Bota dari Dapil Badung dengan 111.741 suara.
PDIP memperoleh 33 kursi dari total 55 kursi di DPRD Bali.
• Hubungan Badan dengan Anak Kandung, Si Ibu: Saya Menyesal
• Artis Pinkan Mambo Kini Jadi Tukang Cuci, Mantan Duet Maia Estianty Besarkan 7 Anak Sendirian
• Diprank Aurel Akan Segera Dilamar Atta Halilintar, Ashanty Berikan Respon Tak Biasa
Keputusan ini sendiri dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewannya tersebut.
Pemecatan itu sendiri berdasarkan rapat tertutup dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP, Wayan Koster yang dilakukan jajaran DPD PDIP Bali, Minggu, (15/3/2020) pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali.
"Pada rapat itu mengambil beberapa kesimpulan akhirnya telah merusak citra partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga didapuk sebagai Juru Bicara Partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPP PDIP terkait pemecatan tersebut.
Bahkan, pihaknya juga telah mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya.
"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," katanya didampingi oleh jajaran DPD PDIP lainnya.
Sembari menunggu proses turunnya surat pemecatan dari DPP PDIP.
Dewa Jack menegaskan bahwa keduanya dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020.
"Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari senin, tanggal 16 Maret 2020," tegasnya.
Bahkan, IKD yang di partai menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Bidang Komunikasi Politik ini juga diberhentikan jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.