Tetap Buka saat Wabah Corona, Tempat Karaoke sampai Digerebek Wali Kota
Tetap Buka saat Wabah Corona, Tempat Karaoke sampai Digerebek Wali Kota . . .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penutupan tempat wisata dan hiburan di Jawa Tengah teryata tak diikuti oleh semua pelaku bisnis. Sejumlah tempat karaoke di Tegal ternyata masih buka dan menerima pengunjung.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat hiburan karaoke di Kota Tegal, Senin (16/3/2020). Sidak dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga 24.00.
Dedy Yon bersama Satpol PP Kota Tegal, memastikan tempat hiburan di Kota Tegal tutup selama 14 hari.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/ 002 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19).
Karaoke yang didatangi yaitu Blue Heven Karaoke, Orange Family Karaoke, Paradiso Karaoke, dan New B' Fun Family Karaoke.
Dalam sidak tersebut, ditemui aktivitas pelayanan di Orange Family Karaoke.
• Vega Darwanti Khawatir Punya Suami Dokter di Tengah Wabah Virus Corona
• Shandy Aulia Jadi Sorotan, Ajak Bayi Jalan-jalan di Tengah Wabah Corona
• Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan saat Digerebek di Kamar Kos Berduaan
Beberapa pelanggan dan pemandu lagu kemudian didata oleh Satpol PP Kota Tegal.
Pengelola karaoke sendiri diingatkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, untuk menutup karaoke selama 14 hari.
"Rata- rata semua, Alhamdulillah sudah tutup. Cuma ada beberapa yang bandel. Masih melayani orang berkaraoke," kata Dedy Yon usai melakukan sidak.
Ia mengatakan, tempat hiburan dan wisata wajib tutup selama 14 hari sesuai surat edaran.
Bila tidak mengindahkan, maka akan dicatat oleh Pemerintah Kota Tegal.
Dedy Yon pun mengaku tidak akan segan menutup tempat hiburan yang membandel.
"Yang tadi bandel kami beri teguran keras dan dicatat. Jika esoknya masih bandel, saya tutup. Kita tutup, kita tidak main- main," ungkapnya. (fba)
Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan saat Digerebek di Kamar Kos Berduaan
Pasangan bukan suami istri kelabakan saat digerebek di dalam kamar kos berduaan. Orangtua wanita bahkan dipanggil Satpol PP.
Kamar kos sering menjadi salah satu pilihan bagi pasangan bukan suami istri sebagai tempat untuk berzina.
Hal ini terlihat dari seringnya petugas menggelar razia di kamar kos di berbagai wilayah di Jawa Timur dan berhasil menangkap basah dan mengamankan pasangan bukan suami istri yang tengah melakukan tindakan asusila.
Sebelum pasangan bukan suami istri di Kota Tuban tertangkap basah tengah berzina pada Sabtu (14/3/2020) malam, ketika petugas gabungan menggelar razia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, kasus serupa juga sering terjadi di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur lainnya.
Pasangan bukan suami istri di Kota Tuban ini menjadikan praktek menjalankan ibadah keagamaan, yakni salat sebagai alasan.
• VIDEO Istri Selingkuh Sampai Hamil, Suami Robohkan Rumah dengan Ekskavator
• Selingkuh dengan Istri Orang, Ketua RT Digerebek Anak Tiri, Babak Belur Dihajar Massa
• Tepergok Selingkuh dengan Wakil Kepsek, Oknum Kepsek Wanita Digerebek Suaminya di Hotel
Ini setelah pasangan bukan suami istri tak berkutik saat tertangkap basah aparat gabungan sedang berzina di sebuah kamar kos.
Hal ini dilakukan oleh sejoli di Kabupaten, ketika kamar kos yang mereka tempati pada Sabtu (14/3/2020) malam dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK setempat.
Pasangan bukan suami istri tersebut adalah pria bernama KMR (32) dan wanita SNF (31).
Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim di kamar kos.
Kaget dan tak menyangka perbuatan zina ( berzina ) yang dilakukan terbongkar, si wanita akhirnya memakai jurus pamungkas sebagai alibi.
Kepada petugas, wanita sudah bersuami dan berselingkuh ini mengaku bahwa dirinya datang ke kamar kos tersebut malam-malam untuk menumpang salat Isya.
"Saat ditanya petugas, SNF mengaku menumpang salat Isya, pengakuannya begitu," beber Kasi Opsdal Satpol PP Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Hal berbeda disampaikan oleh pria yang menjadi teman kencan si wanita selingkuhannya.
Dia mengaku bahwa kamar kos disewa karena dirinya butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.
Mendengar penuturan dan alibi pasangan bukan suami istri tersebut, petugas tidak percaya begitu saja.
Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun jateng