Daftar Gaji PNS Tahun 2020, Daftar Gaji Golongan I, Golongan II, Golongan III, hingga Golongan IV
Jika dibandingkan dengan pegawai swasta, benarkah gaji PNS tahun 2020 lebih besar? Sebenarnya, berapa daftar gaji PNS tahun 2020?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 yang diikuti banyak orang membuktikan bahwa PNS masih menjadi pekerjaan idaman banyak orang.
Sebenarnya, berapa daftar gaji PNS tahun 2020?
Selain daftar gaji PNS tahun 2020, ada sejumlah hal lain yang menjadi alasan orang mengikuti CPNS.
Hal tersebut, antara lain jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dipecat.
Dalam rekrutmen CPNS 2020, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagaimana dilansir Kompas.com, formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut, daftar gaji PNS tahun 2020 untuk golongan I hingga golongan IV.
Golongan disesuaikan berdasarkan lulusan tingkat pendidikan, mulai dari lulusan SD, Lulusan D3, hingga lulusan S1 sampai S3.
Hitungan daftar gaji PNS tahun 2020 dari yang paling terendah hingga tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
a. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
b. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
c. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500