Daftar Gaji PNS Tahun 2020, Daftar Gaji Golongan I, Golongan II, Golongan III, hingga Golongan IV
Jika dibandingkan dengan pegawai swasta, benarkah gaji PNS tahun 2020 lebih besar? Sebenarnya, berapa daftar gaji PNS tahun 2020?
Adapun, UMP tertinggi 2020 berada di DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349.
Dilansir Kompas.com, deretan daerah lain dengan UMP tertinggi, yakni:
1. Papua Rp 3.516.700
2. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
3. Bangka Belitung Rp 3.230.022
4. Papua Barat Rp 3.184.225
5. Aceh Rp 3.165.030
6. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
7. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
8. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
9. Kalimantan Utara Rp 3.000.803.
Sementara, deretan UMP terendah berada di Pulau Jawa.
Berikut, deretan UMP terendah.
1. DIY Rp 1.704.607
2. Jawa Tengah Rp 1.742.015
3. Jawa Timur Rp 1.768.777
4. Jawa Barat Rp 1.810.350.
UMP merupakan upah minimum untuk satu provinsi.
UMP berlaku ketika kabupaten/kota tidak mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada gubernur.
Besaran UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP.
Sebagai contoh, Jawa Barat menetapkan UMP Rp 1.810.350.
Namun, sejumlah kabupaten/kota menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat, antara lain Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Rp 4.498.961 atau Karawang Rp 4.594.324.
Lalu, UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670, Kabupaten Subang Rp 2.965.468, Kabupaten Cirebon Rp 2.219.487, dan Kabupaten Garut Rp 1.961.085.
Sementara, daftar gaji PNS tahun 2020 dapat dilihat di atas.
Besaran tunjangan kinerja
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Tribun Timur
Besaran tunjangan kinerja tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres itu sebagaimana dilansir Tribun Timur.
Adapu,n dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.
Berikut, besaran tunjangan tersebut.
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000
• Daftar Gaji PNS 2020, CPNS Baru Terima Gaji 80 Persen
• Terbaru, Daftar Gaji PNS 2020, Simak Daftar Gaji untuk Lulusan D3 hingga Lulusan S1
Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun Timur.
Demikian, daftar gaji PNS tahun 2020 untuk lulusan SD, Lulusan D3, hingga lulusan S1 sampai S3. (kompas.com/Tribun Timur)