Tribun Pringsewu
Kejari Kebut Penanganan Perkara Korupsi RSUD Pringsewu
Kejari Pringsewu kebut penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dia menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli. Demikian juga dalam menghitung kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tambah Asep, pihaknya akan melakukan penyidikkan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Pernah Dipanggil sebagai Tersangka
DUA tersangka korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sudah pernah dipanggil sebagai tersangka.
Mereka yaitu MN tersangka dari pihak swasta dan SR tersangka dari pihak pemerintah sebagai PPK.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kudus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, bila keduanya dipanggil kembali untuk bersaksi, sebagai saksi mahkota.
"Jadi keduanya saling bersaksi di berkas terpisah," tambahnya.
Dilanjutkan Leonardo, bila tersangka MN bersaksi untuk tersangka SR. Sebaliknya SR bersaksi untuk MN. (tribunlampung.co.id/robertus didik)