Kasus Corona di Indonesia

Gaduh Penanganan Virus Corona, Jenderal Kopassus Doni Monardo: Hentikan Semua Perdebatan

Menurut Doni, saat ini yang terpenting adalah meyakinkan publik agar memahami penyebaran wabah tersebut dan cara mengantisipasinya.

Editor: wakos reza gautama
tribun jabar
Jenderal Doni Monardo Ketua Penanganan Virus Corona di Indonesia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta semua pihak menghentikan segala perdebatan mengenai teori dalam menyelesaikan wabah virus corona.

Menurut Doni, saat ini yang terpenting adalah meyakinkan publik agar memahami penyebaran wabah tersebut dan cara mengantisipasinya.

“Hentikan semua perdebatan, sekarang waktunya kita meyakinkan warga kita memahami apa yang sedang kita hadapi hari ini dan bagaimana kira-kira langkah antisipatif ke depan,” kata Doni saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Hal itu disampaikan Doni seusai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama sekitar satu jam.

Jenderal bintang tiga Kopassus ini pun berpesan agar segala struktur pemerintah diberdayakan hingga ke tingkat RT/RW.

Instruksi Kapolri untuk Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19

Kunci Sukses Singapura Kendalikan Virus Corona Covid-19 dengan Nihil Kematian

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Uang Rp 3 Miliar di dalam Koper

China Sebut Obat Flu Jepang Avigan Disebut Efektif Obati Virus Corona 

Kepada para lurah, Doni berharap, mereka juga turut menjalankan kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Tentunya kita juga ingin para lurah ini menunjukkan kualitas kepemimpinannya untuk bisa menjalankan semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan sejalan juga dengan pemerintah daerah sehingga kita semua berada pada rel yang sama, jangan ada yang berada di luar rel,” tuturnya.

227 Kasus

Pemerintah mengumumkan adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 secara signifikan sejak kemarin hingga hari ini, Rabu (18/3/2020).

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, hingga saat ini ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia.

"Äda tambahan 55 kasus, sehingga total sampai sekarang, dihitung sampai kami melaporkan pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 12.00 ada 227 kasus," ucap Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Rabu.

Adapun, menurut Yuri, penambahan 55 kasus itu berlangsung sejak Selasa (17/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (18/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Kemarin, pemerintah mengumumkan ada 172 kasus positif.

Adapun, penambahan jumlah kasus secara signifikan ini tersebar di sejumlah daerah.

Yuri memaparkan, penambahan kasus terbesar ada di DKI Jakarta.

Di Ibu Kota ada penambahan 30 kasus pasien virus corona atau Covid-19.

Wilayah berikutnya yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Di Jawa Barat ada penambahan 12 kasus positif, Banten ada penambahan 4 kasus positif, dan Jawa Tengah 2 kasus positif.

Daerah lain yang memiliki 1 kasus positif Covid-19 adalah Yogyakarta, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Kalimantan Timur.

Ada juga 2 kasus yang ditemukan, tapi tidak disebutkan wilayahnya.

Menurut Yuri, dua tambahan itu didapat dari hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan, juga atas inisiatif pasien.

Saat ini ada 11 pasien yang dinyatakan sembuh. Namun, sebanyak 19 pasien yang sebelumnya mengidap Covid-19 meninggal dunia.

Perpanjang Status Darurat Bencana

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menjelaskan alasan pemerintah melakukan perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona.

Salah satunya, agar pemerintah daerah juga segera menetapkan status yang sama.

"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel. Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat," ujar Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (17/3/2020).

Menurut Agus, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, kepala daerah diminta untuk menentukan dua status keadaan darurat, yakni status siaga darurat dan tanggap darurat.

Untuk status siaga darurat, kata dia, bisa diterapkan bagi daerah yang belum ada kasus penularan.

"Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Agus.

Namun, menurut dia, penetapan status oleh daerah harus melalui konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo.

"Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat. Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku," jelasnya. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved