Hindari Penyebaran Corona, PN Tanjungkarang Tunda Sidang 14 Hari
Hindari penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Tanjungkarang batasi pengunjung persidangan hingga penundaan jadwal sidang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hindari penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Tanjungkarang batasi pengunjung persidangan hingga penundaan jadwal sidang.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri menunda jadwal persidangan dalam waktu 14 hari ke depan, kecuali sidang yang bersifat penting dan tidak bisa ditunda.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Timur Pradoko mengatakan, selain untuk mencegah penyebaran penundaan ini juga untuk menyikapi edaran Mahkamah Agung (MA).
Surat edaran tersebut telah diberikan kebijakan untuk mengatur persidangan secara bijaksana dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona pada lingkungan pengadilan.
• Antisipasi Sebaran Corona, Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Ditunda hingga Akhir Maret 2020
• Jam Besuk Ditiadakan, Keluarga Pasien Kucing-kucingan dengan Petugas RSUDAM
"Jadi jika memang memungkinkan boleh dalam waktu 14 hari itu, tapi untuk perkara bisa ditunda," katanya, Rabu (18/3/2020).
"Tapi jika tidak memungkinkan, dalam hal seperti penahanannya habis atau sudah telanjur penundaannya kurun waktu lama maka sidang tetap berjalan," imbuhnya.
Meski demikian, Timor menegaskan, untuk pelayanan dari PTSP PN Tanjungkarang tetap berjalan seperti biasa.
"Tapi kami menghimbau baik pengunjung maupun petugas agar menjaga kesehatan dengan cara mencuci tangan dan memakai masker," tegasnya.
Timor menambahkan, pengadilan merupakan salah satu tempat keramaian yang kemungkinan dapat tertularnya virus corona.
"Jadi jika memang ada yang suhu panas saat pemeriksaan, saya minta tidak masuk demi memutus mata rantai," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pn-tanjungkarang-tunda-sidang.jpg)