Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Antisipasi Sebaran Corona, Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Ditunda hingga Akhir Maret 2020

Antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona, persidangan suap fee proyek Lampung Utara ditiadakan hingga akhir Maret 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. Antisipasi Sebaran Corona, Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Ditunda hingga Akhir Maret 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona, persidangan suap fee proyek Lampung Utara ditiadakan hingga akhir Maret 2020.

Penundaan persidangan keempat terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri ini telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah.

JPU KPK Luki Dwi Nugroho menuturkan, karena situasi wabah virus corona di beberapa wilayah di Indonesia maka, jalannya persidangan ditunda hingga 30 Maret 2020.

"Ini juga ada imbauan dari pemerintah terkait dengan virus corona. Di mana ada himbauan agar aparatur sipil untuk tidak melaksanakan rutinitas sampai akhir bulan," ujar Luki, Selasa 17 Maret 2020.

Oknum Pamen Polisi di Lampung Diduga Terima Aliran Suap Fee Proyek Lampura hingga Rp 145 Juta

Terungkap, Oknum Pamen Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat

Warga Jabar Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Lagi Asik Isap Sabu di Kamar Indekos

Tak Sanggup Bayar Pinjaman Online, Adi Bobol Rumah Saudara lalu Gasak 5 Emas dan Uang Jutaan

Menurut Luki, permintaan penundaan tersebut sudah disepakati oleh majelis hakim dengan menunda persidangan selama dua pekan ke depan demi keamanan dan kenyamanan.

"Kalau sudah kita lewati dan aman, pada saat persidangan selanjutnya 1 minggu 2 kali persidangan," tutupnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Efiyanto memastikan, sidang dugaan suap fee proyek Lampura ditunda hingga dua pekan ke depan.

"Kita tunda, dan selanjutnya sidang disepakati akan digelar seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis," tandasnya.

Di pihak lain, Humas PT Tanjungkarang, Jesayyas Tarigan mengatakan untuk persidangan di seluruh pengadilan, pengadilan tinggi, dan pengadilan tipikor, di Lampung tidak ada penundaan.

"Sampai saat ini belum ada arahan dari pusat, baik Mahkamah Agung, maupun badan peradilan umum, untuk menunda jalannya sidang," kata Jesayas.

Jesayas pun mengatakan persidangan akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, kecuali ada kebijakan majelis hakim dalam persidangan tertentu.

"Yang nyusun jadwal (sidang) kan majelis hakim, tapi untuk kegiatan pengadilan (selain sidang), sementara ditiadakan dulu, sampai menunggu instruksi dari pusat," tandasnya.

Oknum Pamen Polisi di Lampung Diduga Terima Aliran Suap Fee Proyek Lampura hingga Rp 145 Juta

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap seorang oknum pamen polisi di Lampung diduga menerima aliran suap fee proyek hingga Rp 145 juta.

Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved