Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Oknum Pamen Polisi di Lampung Diduga Terima Aliran Suap Fee Proyek Lampura hingga Rp 145 Juta
Oknum Perwira Menengah (Pamen) polisi di Lampung diduga menerima aliran suap fee proyek hingga Rp 145 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum Perwira Menengah (Pamen) polisi di Lampung diduga menerima aliran suap fee proyek hingga Rp 145 juta.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Dalam persidangan Fria Apris Pratama mengaku ada pemberian rutin ke oknum pamen polisi di Lampung.
"Tahun 2017, Pak Kasubdit, Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria, Senin (16/3/2020).
• Buka Catatan Fria, Lihat Jumlah Aliran Fee Proyek yang Disetorkan Rekanan ke Kadis PUPR Lampura
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
• Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD
• BREAKING NEWS Sederet Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara Jadi Saksi Sidang Bupati Agung
Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Utara, salah seorang staf Dinas PUPR Lampura dapat arahan untuk menghilangkan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum pamen polisi.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Bahkan, pada Tahun 2019, Fria mengaku, ada pertemuan lagi dengan aparat untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Syahbudin di Hotel Grand Anugerah.
"Sekira pukul 12.00 WIB, Pak Syahbudin bertemu dengan aparat penegak hukum di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.
Kata Fria, setelah penyerahan itu, pada Minggu 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari aparat tersebut untuk mematikan ponsel dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pas di Pringsewu sekira pukul 19.00 WIB pas (kejadian) OTT, aparat itu telepon dan diminta untuk mematikan ponsel tapi dengan kode kopiko, dia bilang segera matikan hp, kopiko sudah dekat," kata Fria.
"Apa itu kopiko?" tanya JPU Taufiq.
"Istilah untuk KPK," jawab enteng Fria yang disambut tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, lanjut Fria, ia langsung menghubungi Syahbudin, namun tak diangkat.
Sehingga, terus Fria, ia menelpon sopir pribadi Syahbudin untuk sampaikan pesan.