Pilkada Bandar Lampung 2020
Antisipasi Corona, KPU Bandar Lampung Tunda Bimtek dan Sosialisasi yang Melibatkan Banyak Orang
KPU Bandar Lampung menunda sementara waktu kegiatan tatap muka seperti bimtek dan sosialisasi yang melibatkan orang banyak.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Tunda kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosiliasasi.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan KPU Bandar Lampung menunda sementara waktu kegiatan tatap muka seperti bimtek dan sosialisasi yang melibatkan orang banyak.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi wabah virus Corona atau Covid 19 yang saat ini sedang menjadi atensi kusus pemerintah dan masyarakat.
"Kegiatan sosialisasi, rakor dan bimtek yang melibatkan peserta sampe 100 orang kita tunda sampai Awal bulan depan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (20/3/2020).
Namun demikian, pihaknya tetap akan menjalankan proses tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2020.
• Wabah Corona, KPU Lampung Koordinasi ke KPU RI Lewat Telekonferensi
• KPU Tetap Lakukan Tahapan Pilkada, Erwan Bustami Sebut Lampung Belum Dapat Arahan Resmi dari KPU RI
• PKS Tetap Komunikasi dengan Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2020
• Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Lagi PPS Terindikasi Bermasalah
Dimana, dalam tahapannya sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2020 itu ada beberapa tahapan yang akan dilakukan seperti, pelantikan PPS, Verifikasi Faktual dukungan perseorangan, dan pemutahiran data pemilih.
Untuk itu, pihaknya sedang fokus menyusun Standar Operasional Prosedur dan Protokol untuk pencegahan wabah virus Corona.
"Kita tetap mengikuti tahapan pilkada sesuai PKPU No 20 tahun 2020, tapi kita juga sedang menyusun Standar Operasional Prosedur dan Protokol untuk pencegahan wabah virus Corona," kata dia.
Sementara ini, terusnya, kita sedang memfokuskan antispasi pencegahan virus Covid 19 itu untuk pelantikan PPS, verifikasi faktual, dan pemutahiran data pemilih.
"Iya kita sedang fokus antiseptik dan Protokol pencegahan pendemi covid-19 bagi penyelenggara dalam tahap verifkasi faktual dan pemutahiran data pemilih sambil menunggu intruksi KPU terkait kebijakan dan keputusan tahapan pilkada 2020," jelasnya.
Wabah Corona, KPU Lampung Koordinasi ke KPU RI Lewat Telekonferensi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berkoordinasi dengan KPU RI menggunakan metode telekonferensi.
Hal itu dilakukan Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 253/HM.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal Telekonferensi antara KPU RI dengan KPU provinsi dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkda 2020 di seluruh Indonesia mengingat antisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19 yang menjadi atensi khusus di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan di tengah wabah virus Corona KPU tetap dituntut untuk terus menjalankan tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU RI maka KPU Provinsi Lampung menggunakan metode telekonferensi.
"Kami melaporkan apa-apa saja yang terjadi di Lampung melalui telekonferensi kepada KPU RI," kata Erwan, Jumat (20/3/2020).
Adapun yang hal-hal yang disampaikan dalam telekonferensi tersebut yakni perkembangan rekrutmen PPS dan permasalahannya, perkembangan verifikasi administrasi calon perseorangan dan kesiapan verifikasi factual.
Selain itu, para komisioner KPU juga membahas jadwal kegiatan selama Maret dan April yang melibatkan orang dengan jumlah banyak seperti bimtek, rakor, serta pemetaan penyebaran covid-19 dan status wilayah provinsi masing-masing.
KPU Tetap Lakukan Tahapan Pilkada
KPU Provinsi Lampung menyatakan tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat keterangan resmi KPU RI untuk memberhentikan tahapan pemilu mengingat antisipasi wabah virus Corona.
Menurutnya, KPU Provinsi Lampung sepatutnya mengikuti arahan KPU RI sebagai pembuat regulator dan prinsip dalam pemilihan kepala daerah.
Untuk itu, KPU Provinsi Lampung tetap akan melanjutkan tahapan pilkada di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
"Sampai hari ini (Kamis) belum ada arahan dari KPU RI agar tahapan (pemilu) dihentikan. Jadi semua tahapan pilkada tetap dilaksanakan di 8 kabupaten/kota se-Lampung," ungkap Erwan kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (19/3/2020).
Kendati demikian, terkait wabah virus Corona, KPU Provinsi Lampung telah menyikapinya dengan beberapa langkah.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus di lingkungan KPU.
Di antaranya meniadakan dinas luar selama 14 hari, meminimalisir pertemuan dengan menggunakan media elektronik, dan memecah menjadi lima titik pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"KPU RI sudah ada SE Nomor 4 terbaru, jadi dalam melaksanakan tahapan kita juga mengantisipasi penyebaran virus Corona. Semua pertemuan kita gunakan elektronik, pelantikan PPS 22 Maret di pecah minimal menjadi 5 titik, dalam setiap titik bisa digilir pagi, siang, sore sehingga tidak terlalu banyak PPS yang berkumpul dalam waktu yang sama," jelasnya.
Selain itu, imbuh Erwan, untuk verifikasi faktual yang dalam waktu dekat akan dilakukan, para PPS akan difasilitasi dengan antiseptik dan diminta untuk menjaga jarak.
"Vertual dukungan calon perseorangan di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Timur sudah diminta agar PPS dilengkapi antiseptik, masker, dan jika sakit diminta untuk istirahat dan memeriksa kesehatan. Dalam verifikasi faktual, PPS juga diminta untuk menjaga jarak termasuk penggunaan alat tulis yang berbeda," pungkasnya.
Bawaslu Minta Hentikan Sementara
Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta KPU Bandar Lampung menghentikan kegiatan penyelenggara pemilu sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Hal itu sesuai edaran Bawaslu Republik Indonesia tanggal 16 Maret 2020 Nomor: S-0235/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 prihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat pencegahan/rekomendasi kepada KPU Kota Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2020.
Hal itu berkaitan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kebijakan ini diambil juga sesuai edaran Bawaslu RI. Di mana kami diperintahkan untuk menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan sosialisasi yang bersifat mengumpulkan unsur masyarakat dalam satu lokasi terkait Pilkada 2020," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (19/3/2020).(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)