Berita Nasional
Tanggapan Aa Gym terhadap Fatwa MUI tentang Meniadakan Salat Jumat karena Covid-19
Aa Gym menyampaikan, MUI memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
Editor:
wakos reza gautama
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, Fatwa MUI yakni setiap umat Islam di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.
Sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com