Aksi Pria Lucuti Pakaian Siswi SMK Tak Berlanjut karena Kepergok Satpam

Korban yang sudah tidak memakai celana lagi karena telah dipeloroti pelaku akhirnya terselamatkan

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi Pria Lucuti Pakaian Siswi SMK Tak Berlanjut karena Kepergok Satpam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang satpam menjadi pahlawan bagi WY siswi SMK yang hampir diperkosa oleh pacarnya

Korban yang sudah tidak memakai celana lagi karena telah dipeloroti pelaku akhirnya terselamatkan

Peristiwa tersebut dialami  WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

BB yang diamankan dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai bra.

13 Tahun Ayah Perkosa Anak Kandung, Korban Tak Ingin Putrinya Juga Jadi Korban

Siswi 15 Tahun di Banyuasin Diperkosa Ayah dan Pamannya sejak SD

Nasib Pria yang Ancam Perkosa Artis Syifa Hadju Ditentukan di Pertemuan dengan Korban

"BB yang kami amankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda type BEAT, warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yang pada bagian depan terdapat tulisan game over. Serta satu helai celana panjang," kata Musakir, Rabu (25/3/2020).

Musakir mengatakan, bila pihaknya juga menyita satu unit handphone merk Xiomi warna hitam yang sering digunakan pelaku buat melihat foto dan film porno.

Aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus.

Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.

Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Sebelum pencabulan itu, Sur sempat mengajak YW berbincang di sekolah WY yang berada di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

YW tidak pernah menyangka Sur akan melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.

"Setelah bertemu dan mengobrol sebentar, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tetapi korban menolaknya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Rabu (25/3/2020).

Namun, kata Musakir, pelaku tetap memaksa.

Ia pun membuka celana yang dikenakan korban dan mencabulinya.

Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, datanglah satpam sekolah.

Karena tepergok, pelaku melarikan diri.

Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.

Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.

Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.

Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.

"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).

Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved