Sebar Hoaks Corona di Lampung
Warga Bandar Lampung yang Sebar Video Hoaks Corona Terancam 3 Tahun Penjara
NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan barang bukti tersangka NS dikenai dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.
"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," tegas Pandra, Rabu 25 Maret 2020.
Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum disebarkan
"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan), dan saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
• Dampak Virus Corona, Arus Penyeberangan di Bakauheni Turun hingga 20 Persen
• Kadiskes Lampung: Warning Zone Covid-19 yang Tersebar di Medsos Hoaks
• VIDEO IRT Diamankan Polda Lampung karena Sebar Berita Hoaks Virus Corona
Bikin Resah
Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan video tersebut dari group WhatsApp alumni SMA.
"Tapi tidak diketahui sumber video tersebut dari mana," kata Pandra, Rabu 25 Maret 2020.
Pandra melanjutkan, video yang tidak diketahui sumbernya tersebut, tidak dicari tahu dulu kebenarannya oleh tersangka.
"Namun, langsung disebarkan begitu saja dan diberi keterangan yang sudah disampaikan tadi (video di Bandar Lampung)," tuturnya.
Pandra menambahkan, video dengan keterangan yang membuat resah tersebut disebar di grup WA lingkungan yang beranggotakan 45 orang.
"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni satu unit ponsel merek Advan G1 Pro," tandasnya.
Diamankan Polisi