Operasi Antik Krakatau 2020

Pandra: Hasil Operasi Antik Krakatau 2020 Berhasil Selamatkan 80 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Pandra menyampaikan hasil operasi Antik Krakatau 2020, Polda Lampung berhasil selamatkan 80 ribu jiwa lebih dari bahaya narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Direktur Resnarkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti hasil OPS Antik Krakatau 2020. Pandra: Hasil Operasi Antik Krakatau 2020 Berhasil Selamatkan 80 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba 

"Yang mana terhitung mulai tanggal 9 Maret sampai 22 Maret 2020," ujar Pandra Jumat 27 Maret 2020.

Lanjutnya, selain ganja, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis sabu seberat 1.492,06 Gram.

"XTC sebanyak 182,5 Butir, Psikotropika sebanyak 204 Butir dan tembakau Gorila seberat 30,12 Gram," tandasnya..

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 64 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke pulau Jawa.

Paket ganja ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan paket ganja yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa tersebut.

Tetapi mantan Kapolres Mesuji ini belum memberikan keterangan lengkap.

“Benar. Tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan,” kata dia, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, Polsek Candipuro juga mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dua orang tersangka yang diamankan yakni HS (27) warga Desa Titiwangi dan AW (31), warga Simalungun, Sumatera Utara.

Polisi mengamankan barang bukti kotak rokok yang diduga berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisab bong.

“Benar, Polsek Candipuro menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba,” ujar AKBP Edi Purnomo.

Sementara itu, Kapolsek Candipuro AKP Deprison menambahkan, Kedua pengguna narkoba tersebut diamankan di rumah tersangka HS. Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka AN (DPO).

“Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat. Keduanya kini kita amankan di Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved