Operasi Antik Krakatau 2020
VIDEO Polda Lampung Amankan 65.609,71 Gram Ganja dalam Operasi Antik Krakatau 2020
Sebanyak 65.609,71 gram ganja berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Ribuan gram ganja ini merupakan hasil ungkap kasus dalam Operasi
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 65.609,71 gram ganja berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Ribuan gram ganja ini merupakan hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Krakatau 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan gram ganja ini merupakan hasil pengamanan dari OPS Antik Krakatau yang digelar selama 14 hari.
"Yang mana terhitung mulai tanggal 9 Maret sampai 22 Maret 2020," ujar Pandra Jumat 27 Maret 2020.
• VIDEO Nikita Mirzani Beri Tip Rp 1 Juta untuk Driver Ojol, Ternyata Tak Hanya Beri ke Satu Orang
• VIDEO Viral Wakil Bupati Turun Tangan Makamkan Jenazah Pasien Corona
• Bupati Lampung Tengah Sediakan Tempat Cuci Tangan di Beberapa Tempat
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 65.609,71 Gram Ganja dalam Operasi Antik Krakatau 2020
Lanjutnya, selain ganja, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis sabu seberat 1.492,06 Gram.
"XTC sebanyak 182,5 Butir, Psikotropika sebanyak 204 Butir dan tembakau Gorila seberat 30,12 Gram," tandasnya.
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 64 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke pulau Jawa.
Paket ganja ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan paket ganja yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa tersebut.
Tetapi mantan Kapolres Mesuji ini belum memberikan keterangan lengkap.
“Benar. Tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan,” kata dia, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Polsek Candipuro juga mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni HS (27) warga Desa Titiwangi dan AW (31), warga Simalungun, Sumatera Utara.
Polisi mengamankan barang bukti kotak rokok yang diduga berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisab bong.