Oknum Polisi Gresik Dituding 7 Kali Cabuli Mertua

Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.

Editor: taryono
surya
Oknum Polisi Gresik Dituding 7 Kali Cabuli Mertua 

2. Banyak gambar tak pantas di ponsel

IT (25) bersama ibunya, DM (50) sat di Mapolres Gresik.
IT (25) bersama ibunya, DM (50) sat di Mapolres Gresik. (istimewa)

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

3. Istri minta dihukum setimpal

IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan. 

 Kronologi Driver Ojol Tetap Dikejar Debt Collector Meski Presiden Sudah Minta Penangguhan Kredit

 VIDEO Anak Nia Ramadhani Latihan Sepeda Dijaga Para Bodyguard, Terungkap saat Ada Motor di Depannya

 UPDATE 8 Pasien Positif Virus Corona di Jatim Sembuh, Ahli Virologi Sebut Bisa Kebal 1-2 Tahun

Polisi Hamili Gadis

Kasus oknum polisi di jajaran Polres Bantaeng menyetubuhi wanita hamil 7 bulan menjadi perbincangan publik.

Bahkan, suami dari wanita tersebut, berinisial SU memergoki sendiri persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka BA (42) di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Saat memergoki perbuatan itu, SA dan BA sempat adu jotos. Bahkan, efek dari polisi selingkuhi wanita hamil ini, SA melaporkan ke instansi BA dinas dan ke Propam Bantaeng.

Namun, ada kekhawatiran dari Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri jika kasus itu semakin besar.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved