Kasus Corona di Lampung

MUI Lampung Belum Tentukan Sikap Soal Imbauan Tak Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mudik saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris MUI Lampung, Basarudin Maisyir. MUI Lampung Belum Tentukan Sikap Soal Imbauan Tak Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mudik saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Anjuran tidak mudik di tengah wabah ini sama halnya dengan larangan untuk berkumpul yang sudah ditetapkan oleh MUI.

Meski demikian MUI Lampung belum menyatakan sikap terkait kebiasaan masyarakat setiap lebaran ini.

"Lampung belum memberi fatwa untuk tidak mudik. Tapi besok (Senin 30/3/2020), pukul 10.00 WIB, kami baru rapat dengan pusat melalui teleconfrance. Baru besok kami menentukan sikap," ungkap Sekretaris MUI Drs. KH. Basarudin Maisyir, Minggu (29/3/2020).

Ceramah Ustaz Abdul Somad, Hukum Keluarga yang Ingin Mengurus Jenazah Terinfeksi Corona

Seusai Tabrak 2 Orang di Jalinbar Pringsewu, Sopir Truk Tancap Gas, Polisi: Ternyata Mau ke Polsek

Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Maut di Jalinbar Pringsewu yang Tewaskan 2 Orang

UPDATE Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Lampung Turun Jadi 9 Orang, ODP Tambah 44 Orang

Basarudin menyampaikan, pihaknya baru menentukan dua sikap terkait wabah Covid-19 ini yakni terkait ibadah dan soal keagamaan.

"Kami (baru) keluarkan kemarin terkait ibadah salat Jumat dan soal keagamaan agar kita umat muslim untuk banyak bermunajat kepada Allah banyak bershalawat," tuturnya.

Adapun maklumat pertama dikeluarkan pada Sabtu 15 Maret 2020, yang mana poin pertama mengajak umat Islam untuk memperbanyak taubat dan ampun.

Kedua mengajak umat Islam untuk berwudhu dan bersuci secara benar dan sempurna untuk menjadi penangkal penularan Covid-19.

Ketiga mengajak umat Islam untuk senantiasa teguh pada pola hidup Islami, keempat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk untuk tetap tenang bersatu dan mengedepankan sikap saling membantu.

Kelima berbaik sangka dan percaya sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.

Untuk maklumat kedua pada 26 Maret 2020, MUI mengimbau pada daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman atau bukan zona merah dari penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat tetap menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.

Untuk wilayah yang tidak aman maka tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat namun tetap wajib melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing, sampai dinyatakan aman.

"Kami harapkan Takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Disinggung terkait salat berjamaah di masjid, Basarudin mengatakan, Lampung masih diperbolehkan namun dengan tetap menjaga protokol yang dianjurkan pemerintah.

"Kalau kita Lampung pada dasarnya masih memperbolehkan salat berjamaah di masjid karena imbauannya hanya per zona. Kalau Pemda sudah menetapkan itu zona merah maka berarti ini tidak usah salat jamaah dan tidak usah salat Jumat di masjid," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved