Oknum Polwan Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Corona

Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Editor: taryono
Shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi Hoaks - Oknum Polwan Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Corona 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Seorang oknum Polwan Polda Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyebar berita hoaks di akun Facebooknya.

Oknum Polwan berinisial LL ini diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku oleh seorang aktivis HAM di Maluku Patrick Papilaya lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Menurut Patrick Papilaya, oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.

Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.

Mengkuak Cerita Wei Seorang Pedagang, yang Disebut-sebut Orang Pertama di Dunia Terinfeksi Corona

Ada Wabah Corona, Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Digelar via Video Conference

Ambulans Jenazah PDP Corona Diusir Warga, Bupati Gowa Buka Suara

Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP  meninggal dan positif corona, hal ini kemudian meresahkan warga.  Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.

Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana  telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik  dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.

Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan oknum Polwan tersebut bukan anggota Polresta Pulau Ambon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved