Tribun Way Kanan

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ponsel dan Motor di Way Kanan, Berikut Kronologis Kejadiannya

Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Baradatu, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Baradatu
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ponsel dan Motor di Way Kanan, Berikut Kronologis Kejadiannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Anggota Unitreskrim Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Pelaku berinisial IW (33), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kronologis kejadian, pertama pelaku melakukan aksi curat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon.

Saat itu, kata Sarial Efendi, sekira pukul 05.00 WIB korban yang bernama Melly, terbangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Lampura Didor Polisi 

Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor

Gunung Merapi Meletus Lagi Minggu Dini Hari, Tinggi Kolom Asap 1.500 Meter

Sempat Dinyatakan Positif Virus Corona, Wakil Wali Kota Bandung Akhirnya Dipastikan Sembuh

Ketika Melly hendak akan mengambil ponselnya merek Oppo tipe A7 warna hijau dan ponsel merek Vivo tipe 1904 yang di berada di atas meja ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Kemudian, terus Sarial Efendi, korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Kedua, lanjut Sarial Efendi, kronologis kejadian pada Jumat, 20 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban atas nama Gimun (48), warga Kampung Bumi Rejo Baradatu, sedang memetik buah jagung di kebunnya.

Kemudian, terus Sarial Efendi, sekira pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam dengan nopol BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebun.

Tapi, kata Sarial Efendi, korban mendapati motornya sudah tidak ada.

Korban pun melaporkan kehilangannya ke Polsek Baradatu.

"Selanjutnya pada aksi ketiga IW melakukan pencurian pada Senin 16 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," kata Sarial Efendi.

Saat itu, ungkap Sarial Efendi, korban sedang menderes getah karet yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, lanjut Sarial Efendi, sekira pukul 08.00 WIB, korban pulang dan melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 4772 WC miliknya yang diparkir di sekitar kebunnya sudah tidak ada.

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu," ucap Sarial Efendi, Minggu 29 Maret 2020.

Atas kehilangan tersebut, menurut Sarial Efendi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, tutur Sarial Efendi, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.

"Pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Sarial Efendi.

"Setelah dilakukan pengeledahan, imbuh Sarial Efendi, hasilnya didapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang, obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Sarial Efendi, ponsel dan motor korban sudah dijual di daerah Bukit Kemuning.

Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Kharisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit ponsel yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara.

Pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Sarial Efendi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved