Pilkada Serentak 2020
7 ASN di 8 Kabupaten/Kota Dapat Sanksi dari KASN Jelang Pilkada Serentak 2020
Berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu merupakan tindaklanjut penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Diantaranya, ada tiga temuan di Pesisir Barat dua temuan di Lampung Tengah, kemudian satu temuan Lampung Timur dan satu temuan di Way Kanan.
"Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sebenarnya ada 11 tindaklanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN, ” ungkap Khoir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
• Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu
• Gedung Lama Terlalu Sempit, Kantor Bawaslu Bandar Lampung Pindah ke Pahoman
• 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah
• 3 Tahapan Pilkada Lampung Tengah 2020 Tertunda karena Wabah Corona
Khoir sapaan akrab Khoiriyah menuturkan sanksi yang diberikan oleh KASN berbagai macam sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Seperti, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salahsatu partai terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.
Kemudian, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah seperti terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.
Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.
Selanjutnya, memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.
"Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN," kata dia.
“Selain pelanggaran ASN, Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditinndaklanjuti, ” tandasnya.
Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.
Hal tersebut sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.
Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total petugas sebanyak 346 yaitu, Panwascam 186 dan Panwaslu 160.
"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merbaknya virus Corona.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.
"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.
Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku akan diberhentikan sementara.
Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.
Nonaktifkan PPK
Antisipasi Wabah Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.
Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penonaktifan Badan Adhoc merupakan intruksi KPU RI.
Dimana, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi kepada untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.
"Iyakita lagi mempersiapkan keputusan terkait surat KPU RI untuk menonaktifkan PPK," ujar Dedi kepada Tribunlampung.co.id, jumat (27/3/2020).
Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membuat surat keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan PPS.
"Jadi KPU diminta untuk melakukan perubahan atas Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota tahun 2020," jelasnya.
Namun demikian, terus Dedi, perubahan penetapan dan penganngkatan anggota Badan Adhoc itu tidak berlaku bagi PPS.
Pasalnya, KPU Bandar Lampung belum melakukan pelantikan terhadap anggota PPS di Kota Bandar Lampung.
"Iya untuk PPS memang belum dilantik," kata dia.
KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS
Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.
Alhasil, tahapan penyelenggaraan pemilihan di delapan kabupaten/kota di Lampung turut tertunda.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 8 dan Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
"Iya, delapan kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 8. Jadi kabupaten/kota ini semuanya menunda pelantikan PPS. Harusnya hari ini, tapi tertunda," kata Erwan, Minggu (22/3/2020).
Selain pelantikan PPS, pihaknya juga menunda pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Untuk jadwal nanti," katanya lagi.
Meski demikian, kata Erwan, KPU tidak libur.
"Kami tetap bekerja. Ketua dan pejabat eselon tetap berkantor. Tapi jam kerjanya dari jam sembilan sampai tiga (sore) sesuai aturan pemerintah," sebutnya.
Terkait koordinasi pelantikan dan jadwal lebih lanjut, Erwan mengaku pihaknya menggunakan fasilitas telekonferensi.
"Dan kami tidak ada tatap muka dengan teman-teman kabupaten/kota. Jika perlu kita menggunakan (media) elektronik," ucap Erwan.
Kondisi itu, kata dia, tak berdampak signifikan terhadap tahapan pilkada.
"Semoga kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera tertanggulangi, keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali," tandasnya.(Tribulampung.co.id/Kiki Adipratama)