Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu

Bawaslu Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu. Hal ini sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah. Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.

Hal tersebut sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.

Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total petugas sebanyak 346 yaitu, Panwascam 186 dan Panwaslu 160.

"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2020).

Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK

4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah

Golkar Patuhi Penundaan Tahapan Pilkada, Firmansyah-Bustomi Dukung Penundaan Pilkada

Gerindra Usung Hipni Maju Pilkada Lampung Selatan 2020

Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merbaknya virus Corona.

Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.

"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.

Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku akan diberhentikan sementara.

Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.

"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.

Nonaktifkan PPK

Antisipasi Wabah Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.

Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penonaktifan Badan Adhoc merupakan intruksi KPU RI.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved