KPU Siapkan Opsi Pilkada Serentak Ditunda Sampai 2021, Pengamat Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu
"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Wabah Virus Corona yang tengah melanda dunia termasuk Indonesia mau tidak mau ikut mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial dan politik.
Sejumlah agenda politik pelaksanaan pilkada serentak 2020 pun bakal terganggu.
Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah membahas sejumlah opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona.
Salah satunya adalah penundaan selama satu tahun hingga September 2021 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penundaan Pilkada 2020 selama satu tahun merupakan salah satu skenario yang disusun KPU.
• Golkar Patuhi Penundaan Tahapan Pilkada, Firmansyah-Bustomi Dukung Penundaan Pilkada
• 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah
• KPU RI Putuskan Tunda 3 Tahapan PIlkada Serentak 2020, Hari Pemungutan Suara Belum Diputuskan
"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).
Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah. Antara lain, sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.
"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief.
Penjabat kepala daerah pun, kata Arief, akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda. Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.
"Perubahannya akan merevisi UU atau dengan perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief.
Penundaan empat tahapan Arief mengatakan, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai peraturan KPU hingga sebelum Maret 2020.
Namun, dikarenakan pemerintah mengumumkan status tanggap darurat nasional akibat Covid-19 dan memperpanjangnya hingga 29 Mei 2020, pihaknya langsung menunda empat tahapan selama tiga bulan.
Keempat tahapan itu yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (coklit), dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan demikian opsi yang sempat muncul adalah memundurkan Pilkada 2020 selama tiga bulan sehingga kemungkinan diselenggarakan pada Desember 2020.
Hanya saja, karena belum ada kepastian apakah pada Desember 2020 wabah Covid-19 ini sudah selesai atau belum, KPU kembali membuka opsi memundurkan pelaksaan pilkada hingga Maret dan Juni 2021.