Berita Nasional

Menetap di Rumah Calon Mertua, Pemuda Habisi Nyawa Gadis Pujaan Hatinya

UI ini memang ada rasa suka sama TN, karena panik dan gelap mata tadi akhirnya terjadi pembunuhan

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LANDAK - Cintanya bertepuk sebelah tangan, membuat pemuda di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat ini, nekat menghabisi nyawa gadis pujaannya.

Tersangka berinisial UI (23) mencekik korban TN (16) hingga tewas.

Tidak hanya itu, UI juga sempat menyetubuhi korban saat tak berdaya.

UI ditangkap polisi saat ingin kabur ke luar kampung. 

Diketahui pelaku dan korban tinggal bertetangga di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Gadis ABG Diperkosa dalam Keadaan Tak Bernyawa

Gadis ABG Tewas di Semak-semak, Tak Datang untuk Jadi Pagar Ayu

Suasana Haru Pasien Positif Virus Corona Dijemput di Rumah, Para Tetangga Teriak Berikan Semangat

Kondisi Terkini Bayi 4 Bulan yang Positif Virus Corona di Yogyakarta

Setelah menangkap pelaku, Polres Landak menggelar jumpa pers, Selasa (31/3/2020), siang.

Press release dipimpin Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK, didampinggi Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara dan Tim Forensik Bid Dokkes Polda Kalbar yakni dr Monang Siahaan.

Kapolres menjelaskan, tersangka UI berhasil ditangkap di Pontianak oleh Tim Sat Reskrim Polres Landak.

Dan UI pun juga mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dua kali melakukan pencekikan kepada korban hingga tewas," kata Kapolres.

Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara menambahkan, tersangka UI sudah lima bulan tinggal di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam.

UI tinggal di rumah pacarnya atau rumah calon mertuanya.

Sedangkan rumah korban TN, tidak jauh dari rumah tempat tinggal UI.

"Jadi mereka ini bertetangga," kata Iptu Idris Bakara.

Kasat lalu menceritakan kronologi kejadian.

Pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 06.00 WIB, TN pergi ke rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.

Secara kebetulan, UI keluar rumah untuk buang air kecil dan melihat TN melintas.

Lalu karena kebetulan, UI pun menghampiri TN dan mengajak bersama-sama pergi ke rumah paman TN.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba UI mencekek leher dan menutup mulut TN.

Seketika, TN melakukan perlawanan sehingga cekikan yang dilakukan UI berhasil lepas.

"Setelah terlepas, UI minta maaf. Dijawab oleh TN kalau mau minta maaf datang ke rumah dan akan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya," cerita Kasat.

Sontak, jawaban TN membuat UI kaget dan panik.

Seketika itu pula UI kembali mencekik TN hingga susah bernapas.

"UI ini memang ada rasa suka sama TN, karena panik dan gelap mata tadi akhirnya terjadi pembunuhan," kata Iptu Idris Bakara.

Dari pengakuan UI kata Kasat Reskrim, setelah TN lemas dan tidak berdaya UI menyetubuhi TN.

"Setelah itu ditinggalkan begitu saja," ujar Kasat.

Iptu Idris Bakara juga memaparkan kronologi penangkapan tersangka.

UI berhasil ditangkap, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP ditemukan jejak dan bukti-bukti lain dan memeriksa saksi-saksi lalu kemudian dikembangkan.

"Hasil dari penyelidikan kami, ada seseorang yang pagi itu juga pergi dari kampung menggunakan sepeda motor. Ternyata orang itu adalah UI, dan kita minta alamat di Pontianak, sehingga berhasil ditangkap," ujarnya.

Sementara itu dokter Monang Siahaan menerangkan, pihaknya telah melakukan pelayanan outopsi terhadap korban, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut.

"Untuk penyebab kematian, menurut kami ada beberapa kejanggalan pada saluran pernapasan dari atas sampai bawah, bahkan sampai ke paru-paru,” kata Monang.

"Kejanggalan karena apa, nanti hasil lab akan ke luar 1 pekan ke depan. Kenapa dia meninggal, secara umum karena kurangnya asupan oksigen," tutur Monang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Serta Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tinggal di Rumah Pacar, Pemuda Ini Bunuh Gadis Tetangga Lalu Memperkosa Jasadnya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved