Berita Nasional
Gadis ABG Diperkosa dalam Keadaan Tak Bernyawa
pelaku lantas memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK - Misteri pembunuhan gadis ABG yang ditemukan di semak-semak akhirnya terungkap.
Polisi menangkap tersangka pembunuhan berinisial UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat.
UH tak lain adalah tetangga korban di kampung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap UH, diketahui korban sempat diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi saat ia hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.
• Gadis 16 Tahun Tewas Dibunuh Saat Berangkat ke Resepsi Pernikahan di Kalimantan Barat
• Gadis ABG Tewas di Semak-semak, Tak Datang untuk Jadi Pagar Ayu
• Beredar Video Menhub Budi Karya Sumadi Sedang Dirawat Dokter
• Kepergok Selingkuh, Kades di Wonogiri Bernasib Nahas
Di tengah perjalanan, kata Idris, ternyata korban sudah dibuntuti pelaku karena tahu saat akan pergi korban akan melewati tempat tinggalnya.
Situasi yang masih sepi membuat UH melancarkan aksinya.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagi.
Setibanya di hutan, sambung Idris, pelaku lantas memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.
"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," ujarnya.
Idris mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.
Sambungnya, UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.