Berita Nasional

Siswi SMK Dicabuli 7 Kakak Kelas di Deliserdang, Kasus Terkuak Saat Ponsel Korban Diperiksa

Seorang siswi SMK dicabuli 7 kakak kelas di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/INDRA
Korban bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). Seorag siswi SMK dicabuli 7 kakak kelas di Deliserdang. 

Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya siswi SMK berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Sebelum pencabulan itu, Sur sempat mengajak YW berbincang di sekolah WY yang berada di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

YW tidak pernah menyangka Sur akan melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.

"Setelah bertemu dan mengobrol sebentar, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tetapi korban menolaknya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Rabu (25/3/2020).

Namun, kata Musakir, pelaku tetap memaksa.

Ia pun membuka celana yang dikenakan korban dan mencabulinya.

Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, datanglah satpam sekolah.

Karena tepergok, pelaku melarikan diri.

Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.

Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.

Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.

Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.

"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).

Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Seorang Siswi SMK Digilir 7 Kakak Kelasnya, Pelaku Rekam Perbuatan Bejatnya untuk Mengancam Korban.

Kasus siswi SMK dicabuli kakak kelas di Deliserdang, Sumatera Utara turut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA). (Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved