Pelayanan Publik

Syarat Buat Laporan Polisi, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Polisi

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah mengatakan, laporan polisi tidak terbatas hanya pada tindak pidana, tetapi juga kehilangan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Syarat Buat Laporan Polisi, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Laporan polisi (LP) adalah salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan polisi adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan sebuah tindak pidana. Berikut cara buat laporan polisi, syarat, prosedur dan berapa biaya membuat laporan polisi?

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah mengatakan, laporan polisi tidak terbatas hanya pada tindak pidana, tetapi juga kehilangan.

“Bagi setiap pelapor dapat segera menyambangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) yang terdapat di Polsek terdekat dan ceritakan kronologi kejadian. Maka nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” kata AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi membuat laporan polisi?

Titin Maezunah mengungkapkan, laporan polisi memiliki fungsi sebagai tindak lanjut awal, guna akan dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana.

Karena, lanjut Titin Maezunah, setiap penyidikan pasti selalu dimulai dari adanya sebuah laporan.

Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian

Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan

Cara Buat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Syarat, Waktu dan Biayanya

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

Bagaimana cara buat laporan polisi?

Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur dalam membuat laporan polisi, seperti:

1. Pelapor atang ke ruang SPKT, selanjutnya Banit memberikan 3 S (Senyum, Sapa, Salam).

a. Tamu di persilahkan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan “Apa yang bisa kami bantu“.

b. Kemudian tamu dipersilahkan menceritakan kronologi kejadian/permasalahan/pengaduan dan petugas menulis laporan singkat kejadian.

c. Lalu petugas mendengarkan atau mencatat kronologi kejadian, dari tamu dan akan di laporkan kepada Kanit SPKT.

2. Kanit SPKT memerintahkan Banit untuk mengumpulkan piket fungsi, guna di lakukan gelar awal perkara.

Apa syarat mengajukan laporan polisi?

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved