Pelayanan Publik

Syarat Buat SIM A Khusus, Lama Waktu serta Biaya Buat SIM A Khusus

SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A Khusus 

Adapun sejumlah syarat dalam membuat SIM A Khusus, antara lain seperti:

1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

2. Melengkapi berkas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

Jika tidak memiliki KTP, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

3. Tak lupa, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (dapat diminta dari dokter umum ataupun Puskesmas).

Bagaimana cara buat SIM A Khusus?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.

Via Online

1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian, terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.

4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.

Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved