Kasus Corona di Indonesia
Berani Selewengkan Anggaran Penanganan Virus Corona? KPK: Ancamannya Hukuman Mati!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana Anggaran penanganan wabah virus corona.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus fokus dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah dengan mengalokasikan Anggaran.
Di Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahkan mengalokasikan Rp 246 miliar untuk penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19 di Lampung.
Dengan banyaknya pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran untuk virus corona, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan Anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman Hukuman Mati bagi penyeleweng dana Anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan Anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020).
• Pemilik Warung Kelontong di Depok Tewas Bersimbah Darah Seusai Bertarung dengan Pelaku
• Virus Corona Tak Sambangi 2 Provinsi di Indonesia, 32 Provinsi Konfirmasi Kasus Covid-19
• UPDATE 193.891 Orang Sembuh dari Corona, Sampai Kamis Ada 934.245 Kasus di Dunia
• Kakaknya Kerja di RS Rujukan Corona, Fairuz A Rafiq Syok: Namanya Juga Keluarga
Ali memastikan KPK bakal mengawasi pengelolaan Anggaran tersebut. KPK saat ini, katanya, terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan Anggaran untuk penanggulangan virus corona.
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan Anggaran tersebut," kata Ali.
75 Triliun untuk Kesehatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah satu landasan hukum pemerintah dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam Perppu yang telah diteken dan diterbitkan pada Selasa (31/3), ada empat poin yang diprioritaskan dalam penambahan belanja dan pembiayaan Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani dampak wabah ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, dana Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk menangani wabah Virud Covid-19.
Rinciannya, belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.
Satu diantaranya adalah untuk bidang kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 75 triliun. Tambahan Anggaran tersebut diutamakan untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.
"Prioritas pertama terkait Kesehatan adalah dukungan Anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun," seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Lalu Anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk insentif, meliputi Rp 1,3 triliun untuk Tenaga Medis Pusat dan Rp 4,6 triliun bagi Tenaga Medis Daerah.
Terkait dengan ketersediaan Alat Kesehatan, untuk APD, terdapat 28 perusahaan yang siap memproduksi APD dengan kapasitas produksi mencapai 17.360.000 pcs per bulan.