Cerita Narapidana Lapas Narkotika Hirup Udara Bebas, Kapok Kembali ke Jeruji Besi
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi, Kamis (2/4/2020).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: martin tobing
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 60 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi, Kamis (2/4/2020).
Bagaimana ceritanya?
Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah puluhan narapidana yang berada di lapas. Sanak keluarga sudah tak sabar menunggu di depan pintu lapas menantikan mereka keluar dari pintu utama.
Ikhwan, narapidana asal warga Teluk Betung, Bandar Lampung mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas lebih awal dari yang seharusnya.
"Tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata lagi rasa syukur saya. Harusnya saya masih di sini Desember 2020," tuturnya.
• Guru PNS SD Bandar Lampung Sampaikan Surat Wasiat ke Istri dan Anak Sebelum Gantung Diri
• Najwa Shihab Terharu Lihat Driver Ojol Sigap Lindungi Barang Antarannya dengan Tubuh
• Bupati Lampung Tengah Benarkan Ada Satu Warganya Positif Corona
• VIDEO 4 Kali Pindah Tempat, Bupati Banyumas Angkat Bicara Terkait Penolakan Jenazah Covid-19
Narapidana lainnya Sutiyono juga mengutarakan hal serupa. Dia seharusnya baru bebas Agustus mendatang.
"Tentunya sangat bersyukur bisa menjalani ibadah puasa dan lebaran bersama keluarga karena bebas lebih awal".
"Tentu mengucapkan terimakasih dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Kalapas Narkotika Kelas II A, dan petugas yang ada juga teman-temannya," papar pria warga Segalamider, Bandar Lampung itu.
Sutiyono juga bersyukur kepada pihak lapas yang telah melakukan pembinaan terhadapnya selama ini. Ia berharap tidak kembali lagi ke lapas.
"Terimakasih sudah membimbing kami, perhatian kepada kami. Mudah-mudahan ke depan saya bisa lebih baik lagi," sambungnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pembebasan narapidana tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kami telah memberikan asimilasi atau mengeluarkan 60 orang narapidana untuk dipulangkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.
Hensah menyatakan, syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,” jelasnya.