Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Jaringan Terputus, Sidang Online Perkara Suap Fee Proyek Lampura Terpaksa Beberapa Kali Diskors

Majelis Hakim PN Tanjungkarang beberapa kali terpaksa menskors jalannya sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Jaringan video conference mulai terhubung kembali. Jaringan Terputus, Sidang Online Perkara Suap Fee Proyek Lampura Terpaksa Beberapa Kali Diskors 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa kali terpaksa menskors jalannya sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/4/2020).

Hal ini lantaran jaringan internet yang terhubung dengan terdakwa acapkali terputus atau buffering.

"Yang mulia kami dari Rutan Way Huwi tak mendengar keterangan saksi, yang mulia," seru Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara sebelum sambungannya terputus.

Ketua Majelis Hakim pun memangil teknisi untuk memperbaiki sambungan video conference.

"Baiklah sidang kita skors dulu, jaringan terputus," kata Efiyanto.

BREAKING NEWS Sri Widodo Absen dari Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, JPU Ungkap Penyebabnya

Sidang Online Perkara Suap Lampura, 6 Saksi Dihadirkan di Ruang Terpisah

Kadiskes Reihana Benarkan Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 3 Orang

BREAKING NEWS Guru di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri

Adapun dalam sambungan Video Conference yakni Tersakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Non Aktif yang didampingi PH Firdaus Barus, saksi Candra Safari serta saksi Hendra Wijaya Saleh di Rutan Way Huwi, lalu Terdakwa Wan Hendri dan Terdakwa Syahbudin berada di Lapas Rajabasa.

Sri Widodo Mangkir

Mantan Bupati Lampura Sri Widodo tak hadir dalam sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 April 2020.

Mangkirnya Sri Widowo ternyata menjadi tim medis penanganan wabah Covid-19 di Pamalang.

Hal ini terungkap setelah satu orang dari delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dalam sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 April 2020.

Adapun tujuh saksi yang hadir dan terhubung dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Hendra Wijaya Saleh wiraswasta, Candra Safari wiraswasta, Susanti wiraswasta, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malahayati, Reza Giovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati, Evan Dwi Kurniawan Asdos teknik sipil universitas Malahayati, dan Juliansyah Imran mantan kasi saran Adan prasarana Dinas Kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan saksi yang seharusnya dihadirkan ada delapan namun satu saksi mengajukan surat izin untuk tidak hadir.

"Satu saksi sakit, Pak Sri Widodo ada keterangannya karena dia juga dokter sehingga masuk tim satgas penanganan Covid di Pamalang dan masuk daftar ODP, kemungkinan berisiko untuk hari maka beliau tidak bisa hadir," terangnya.

Ikhsan sendiri belum berencana untuk memanggil lagi saksi Sri Widodo lantran wabah Covid belum diketahui kapan berakhir.

"Nanti kita lihat terakhir, kalau sehat kami panggil, kalau saksi tidak sehat bisa tidak dipanggil, berdoa saja beliau sehat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menskors persidangan untuk beberapa menit kedepan untuk melakukan perbaikan jaringan online.

"Sembari perbaikan kita istirahat dulu isoma," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved