Pilkada Serentak 2020

Parpol Dukung Penundaan Pilkada, Cegah Penyebaran Virus Corona

Sejumlah parpol di Provinsi Lampung mendukung dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pilkada - Parpol Dukung Penundaan Pilkada, Cegah Penyebaran Virus Corona 

Salah satunya adalah penundaan selama satu tahun hingga September 2021 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penundaan Pilkada 2020 selama satu tahun merupakan salah satu skenario yang disusun KPU.

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3) lalu.

Sebagai Langkah Antisipasi

DPC Partai Demokrat Bandar Lampung juga sepakat dengan wacana kebijakan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman AS menyatakan, Demokrat Bandar Lampung sepakat dan mendukung penuh kebijakan pemerintah tentang penundaan Pilkada 2020.

"Pada prinsipnya, kami setuju pilkada ditunda, dan kami mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun penyelenggara pemilu," ujar Budiman kepada Tribun, Rabu (1/4/2020).

Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini menuturkan, kebijakan pemerintah menunda pilkada merupakan langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

Pasalnya, kata dia, beberapa tahapan pilkada ada yang bisa mengundang kerumunan masyarakat. Karena itu, ia menilai jika pilkada tidak tunda, justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah yakni social distancing.(iki)

KPU Lampung Siap Ikuti Pusat

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami siap mengikuti apapun kebijakan KPU RI apabila pelaksanaan pilkada ditunda tahun ini.

Pasalnya, Pilkada Serentak 2020 dikabarkan akan ditunda selama satu tahun hingga 2021, karena kondisi kurang kondusif akibat wabah corona.

"Pada dasarnya kita siap melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pusat. Persoalan anggaran kami juga menunggu kepastian seperti Surat Edaran dari KPU RI. Jika opsi penundaan dilakukan, pastinya terkait teknis penyusunan atau perubahan anggarannya diatur di sana," ujar Erwan, Selasa, (31/3/2020).

Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, tahapan saat ini sudah memasuki penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari parpol, dan masih banyak tahapan lain yang dilakukan hingga penetapan calon terpilih.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved