Pelayanan Publik
Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya
Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.
Adapun sejumlah syarat pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni:
1. Mengisi formulir.
2. Fotocopy KK.
3. Fotocopy e-KTP pemohon.
4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon.
5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri.
Berapa biaya pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat dari penerbitan pelaporan kematian luar negeri?
Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari pelaporan kematian luar negeri, antara lain seperti: