Pelayanan Publik

Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya

Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya 

Adapun sejumlah syarat pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni:               

1. Mengisi formulir.

2. Fotocopy KK.

3. Fotocopy e-KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon.

5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri.

Berapa biaya pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat dari penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari pelaporan kematian luar negeri, antara lain seperti:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved