Pelayanan Publik

Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya

Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya 

1. Penetapan status perkawinan dan diperlukan sebagai syarat menikah lagi (Terutama bagi Pegawai Negeri Sipil).

2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.

3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, pensiun dan lain-lain.

Apa dasar hukum yang mengatur penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Berikut adalah dasar hukum penerbitan pelaporan kematian luar negeri:

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.

2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.

4. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008, tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

6. Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015, tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Demikian penjelasan Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved