Kasus Corona di Indonesia

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Kamis, 2 April 2020, Kecuali. . .

Mulai hari ini warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi - Wisatawan mancanegara mengunjungi Benteng Tolucco di Ternate, Maluku Utara, Selasa (15/4/2014). Benteng yang dibangun oleh Francisco Serao pada 1540 ini juga sering disebut Benteng Holandia atau Santo Lucas. WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Kamis, 2 April 2020, Kecuali. . . 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai hari ini warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

 Tips Kurangi Risiko Terpapar Virus Corona Serta Cara Pencegahan Covid-19, Lengkap dengan Poster

 UPDATE 193.891 Orang Sembuh dari Corona, Sampai Kamis Ada 934.245 Kasus di Dunia

• Virus Corona Tak Sambangi 2 Provinsi di Indonesia, 32 Provinsi Konfirmasi Kasus Covid-19

 Kakaknya Kerja di RS Rujukan Corona, Fairuz A Rafiq Syok: Namanya Juga Keluarga

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.

Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved