Kasus Corona di Indonesia

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Kamis, 2 April 2020, Kecuali. . .

Mulai hari ini warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi - Wisatawan mancanegara mengunjungi Benteng Tolucco di Ternate, Maluku Utara, Selasa (15/4/2014). Benteng yang dibangun oleh Francisco Serao pada 1540 ini juga sering disebut Benteng Holandia atau Santo Lucas. WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Kamis, 2 April 2020, Kecuali. . . 

Adapun kebijakan itu mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)

5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat

6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara

2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved