Kompolnas: Kapolsek Kembangan Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah

Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Editor: taryono
instagram
Kompolnas: Kapolsek Kembangan Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Sosok Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Penakluk Hati Para Artis Cantik

Kapolsek Sukarame Benarkan Ada Guru Tewas Diduga Bunuh Diri: Ditemukan Istrinya

Sosok Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Penakluk Hati Para Artis Cantik

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.

Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved