Tribun Lampung Tengah

Sakit Hati Dipecat, Warga Yukum Jaya Bobol Putra Baru Swalayan dan Gasak Rp 9,7 Juta

Aksi pencurian terjadi di Putra Baru Swalayan, Bandarjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terbanggi Besar
Pelaku pencurian Putra Baru Swalayan diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar beserta barang bukti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AIR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AIR mengaku, aksi pencurian itu dilakukan dengan motif sakit hati kepada perusahaan.

Pasalnya, ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan PB Swalayan beberapa waktu lalu.

"Saya sakit hati. Terus saya kepikir untuk melakukan pencurian. Pencurian itu saya lakukan sendiri tanpa teman," terang AIR di Mapolsek Terbanggi Besar.

AIR masuk dari atas gedung lalu menuju ruang kantor.

Ia menemukan uang Rp 700 ribu di dalam laci meja yang terkunci.

Setelah itu, ia merusak brankas swalayan.

Dari dalam brankas, AIR mendapatkan lagi uang tunai sebanyak Rp 9 juta.

Dari kediaman AIR di kawasan Yukum Jaya, polisi menyita uang tunai Rp 9 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku mengaku sudah menghabiskan uang curian Rp 700 ribu untuk berfoya-foya.

Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Bobol minimarket curi minyak kayu putih

Aksi maling bobol minimarket tak terekam CCTV terjadi di Lampung Utara.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui karyawan minimarket itu pada Selasa (18/2/2020) pagi.

Meski tak terekam CCTV, maling itu cuma curi Minyak Kayu Putih dan rokok, dan tak ambil uang yang ada di dalam minimarket tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved