Pelayanan Publik
Syarat dan Cara Buat SIM Terbaru 2020, Beserta Biaya dan Aturannya
Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (P
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Meski saat ini Indonesia masih dirundung wabah Virus Corona, namum pembuatan SIM di Kepolisan Republik Indonesia tetap berjalan.
Yuk simak syarat dan cara buat SIM 2020 dan apa saja yang harus dipersiapkan ada dan dilengkapi bagi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Cara Buat SIM 2020 dan syarat buat SIM baru serta biaya buat SIM baru berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat buat SIM baru.
• Syarat Buat Pengamanan Obyek Vital Nasional, Fungsi dan Caranya
• Syarat Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Waktu dan Biaya Buat STTP
• Syarat Buat SIM D, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM D
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.
Berikut, cara buat SIM baru.