Syarat Perpanjang SIM C (Motor) Tahun 2020, Termasuk Biaya dan Caranya

Syarat perpanjang SIM C tahun 2020. Bagi para pengendara sepeda motor yang ingin memperpanjang SIM C, berikut syarat perpanjang SIM C di kantor polisi

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat perpanjang SIM C (motor) tahun 2020, termasuk biaya dan caranya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Syarat perpanjang SIM C tahun 2020. Bagi para pengendara sepeda motor yang ingin memperpanjang SIM C, berikut syarat perpanjang SIM C di kantor polisi.

Berikut penjelasan tentang cara perpanjang SIM C dan juga biaya perpanjangan SIM C.

SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam, lalu apa syarat perpanjang SIM C Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020 .

AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.

Syarat Perpanjang SIM A (Mobil) Tahun 2020, Termasuk Biaya, Waktu dan Caranya

Syarat dan Cara Buat SIM Terbaru 2020, Beserta Biaya dan Aturannya

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:

1. SIM C yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved