Video Berita

Saipul Jamil Tak Bisa Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria

Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Namun Saipul Jamil tidak, lantas apa alasannya?

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Saipul Jamil Tak Bisa Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria 

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun kesempatan bebas bersyarat tersebut tidak berlaku untuk Saipul Jamil.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut lantaran mantan suami Dewi Perssik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas."

Salah satu syaratnya yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun terjerat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 silam.
(TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved