Telegram Kapolri Incar Perusahaan yang Timbun Sembako di Tengah Wabah Corona, Bisa Didenda 50 Miliar

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun,

Editor: Romi Rinando
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menerbitkan telegram terakit ancaman sanksi pidana bagi perusahaan dan masyrakat yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19 siap-siap bakal terancam sanksi pidana.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi dibenarkan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun,

menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Ubah Lokasi Tangki Timbun, Renovasi SPBU Cakat Raya Tuba Langgar Juklak IMB

Mabes Polri Temukan 100 Ribu Ton Gula di Gudang Lampung, Polda: Bukan Penimbunan

Polda Lampung Cek Gudang Alkes di Lampung, Antisipasi Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

 

Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.

"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih,

sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.

Ancaman hukuman Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".

Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.

Di dalam pasal itu disebutkan,

"Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan,

kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".

Mabes Polri Temukan 100 Ribu Ton Gula di Gudang Lampung

Sebelumnya ‎Bareskrim Mabes Polri menemukan sebuah gudang gula di Lampung yang menyimpan stok gula sekitar 75-100 ton gula.

Masyarakat mengeluhkan harga gula pasir yang naik hingga Rp 18-20 ribu per kilogram.

Selain harga melonjak, gula juga kian langka di pasaran.

Melihat fenomena ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit turun ke daerah melihat stok gula di beberapa gudang.

"Memang soal keluhan gula banyak kami dengar dari masyarakat. Saat ini sedang proses perjalanan gula dari luar negeri ke dalam (Indonesia). Secara umum stok yang ada untuk April-Mei harusnya ada," ungkap Listyo di gudang Food Station, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Kabareskrim Komjen Listyo mengaku tim Bareskrim  ‎kemarin melakukan sidang ke Lampung, dan menemukan perusahaan gula yang masih memiliki stok 75-100 ribu ton gula.

Stok di perusahaan tersebut tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri. Untuk memenuhi stok gula di ibu kota, Listyo meminta perusahaan itu menyalurkan gula ke Jakarta.

"Kami sudah minta mereka salurkan, koordinasi dengan Pemda. ‎Jadi stok gula sedang dikirim ke Jakarta. Sudah sepakati hari ini dikirim 33 ribu ton untuk penuhi gula di Jakarta. Jadi harganya turun, tidak ada alasan harga gula tidak turun," ungkap mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.  

Polda Lampung menegaskan tidak ada penimbunan gula kristal putih (GKP) di gudang-gudang produsen yang berada di Lampung.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga sampai saat belum ditemukan adanya penimbunan gula meskipun sempat mengalami adanya kelangkaan bahan pokok tersebut.

"Kami pastikan belum ada," ujarnya, Rabu, 18 Maret 2020.

Terkait temuan Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri di Lampung, kata Pandra, itu merupakan stok gula yang tidak terdata.

Pandra pun tak menampik jika Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen T Silalahi telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Lampung, Selasa, 17 Maret 2020.

"Dimana dilakukan pertemuan dengan Forkopimda bersama perusahaan produsen bahan kebutuhan pokok gula," sebutnya.

Lanjutnya, hasil rapat koordinasi Satgas Pangan Pusat bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Satgas Pangan Daerah dengan PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PTPN 7, dan PT Gunung Madu Plantations, disepakati untuk melepas stok gula yang ada.

"Jadi kesepakatan bersama, lima perusahaan gula tersebut akan melepas stok gula kristal putih di pabrik sebanyak 39.872 ton selama 60 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020, dengan harga HET Rp 12.500 per kilogram," tegasnya.

Kata Pandra, gula diperuntukkan memenuhi pasar di wilayah Jakarta dan Lampung.

Pandra menuturkan, untuk pelaksanaan kegiatan operasi pasar tersebut ditunjuk Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dengan cara mendistribusikan gula sebanyak 2 ton per hari di daerah yang sudah ditentukan.

"Maka diharapkan dari pelaksaan kegiatan operasi pasar tersebut dapat mengurangi kelangkaan gula dan menekan harga gula serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok akan gula menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri," ujar Pandra.

Pandra menambahkan, bagi pelaku usaha yang ketahuan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang hingga terjadi gejolak harga akan dikenai pidana.

"Maka sesuai dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri temukan stok gula yang tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri di sebuah gudang penyimpanan di Lampung.

Menurut Kabareskrim Komjen Listyo, tim menemukan perusahaan gula di Lampung yang masih memiliki stok 75-100 ribu ton gula.

Stok di perusahaan tersebut tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri.

Untuk memenuhi stok gula di ibu kota yang sempat mengalami kelangkaan, Listyo meminta perusahaan itu menyalurkan gula ke Jakarta.

"Kami sudah minta mereka salurkan, koordinasi dengan Pemda. ‎Jadi stok gula sedang dikirim ke Jakarta. Sudah sepakati hari ini dikirim 33 ribu ton untuk penuhi gula di Jakarta. Jadi harganya turun, tidak ada alasan harga gula tidak turun," ungkap mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. 

Stok Gula Kosong 

Stok gula pasir di gudang milik Perum Bulog Cabang Indramayu kosong sejak awal Maret 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perum Bulog Cabang Indramayu, Dadan Irawan kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (13/3/2020).

Dadan Irawan mengatakan, kelangkaan gula pasir ini bahkan sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

"Kelangkaan gula di Kantor Bulog Cabang Indramayu ini sekitar satu atau dua bulan terakhir dan habis total bulan sekarang," ujar dia.

Karyawan Pasar Modern Cipto Gudang Rabat saat mengepak gula pasir untuk dijual, Jumat (13/3/2020). ()
Saat ini Perum Bulog Cabang Indramayu hanya menyediakan bahan-bahan pokok semisal beras, tepung, minyak goreng, dan daging kerbau.

Adapun menurut Dadan Irawan, kelangkaan gula ini diakibatkan belum memasukinya masa panen para petani gula lokal sehingga membuat kelangkaan stock di pasaran.

Kelangkaan ini diketahui menyebabkan harga gula pasir di Kabupaten Indramayu melonjak hingga menyentuh harga Rp 16-17 ribu per kilogramnya.

Padahal harga gula pasir dalam keadaan normal hanya Rp 12 ribu saja per kilogram atau dengan kata lain ada kenaikan sekitar Rp 5 ribu.

"Kalau saya lihat secara umum di wilayah lain pun sama sedang langka," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Kapolri, Pemain Harga dan TImbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved